1. Nelwan Yuda Pratama ( XI IPS-1 )
2. Eliser Aprilianus ( XI IPS-2 )
3. Yosua A. ( XI IPS-2 )
4. Nur Azis ( XI IPS-3 )
Tugas ini kami persembahkan untuk guru mata pelajaran PKN untuk memenuhi tugas remidi PKN
A. HUKUM
DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1. pengertian Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara
Negara dan Negara, Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum
bukan Negara satu sama lain.
Sedangkan menurut Ivan A. Shearer, hukum
internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur
tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh
Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain, yang
meliputi:
a. Aturan-aturan hukum yang
berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan
antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan
individu-individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang
berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas
internasional selain entitas Negara.
2. Asas
Hukum Internasional
a.
Asas teritoroal
asas ini didasarkan pada kekuasaan
Negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional)
sepenuhnya.
b.
Asas
kebangsaan
Asa ini didasarkan pada kekuasaan Negara
mutlak untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara, di mana
pun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Asas ini mempunyai
kekuatan ekstateritotial. Aartinya, hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi
warga negaranya.
c.
Asas
kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan
peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat
pada batas-batas wilayah suatu Negara.
3.
Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional
digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Hukum
public internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public internasional disebut
juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b.
Hukum
privat (perdat) internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya
dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdat)
internasional dikenal juga dengan istilah hukum antarbangsa.
4.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Mochtar
Kusumaatmadja dalam hukum internasional humaniter (1980). Sumber hukum
internasional dibedakan atas sumberhukum dalam arti formal dan sumber hukum
dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB.
Sedangkan sumber hukum material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu
Negara. Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut.
a.
Aliran
naturalis. Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang
bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum
nasional (Grotius)
b.
Aliran
posotivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuaan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada
(Hans Kelsen).
Pada pasal 38 ayat 1 piagam
Mahkamah internasional menurut pasal tersebuat ada empat sumber hukum
internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan
pentingnya. Keempat sumber internasional formal tersebut adalah sebagai
berikut.
a.
Perjanjian
internasional, adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat
antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hukum tertentu yang mempunya akibat hukum tertentu.
b.
Kebiasaan
internasional, hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan
hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan Negara itu.
c.
Prinsip-prinsip
hukum umum, yang dimaksud yaitu dasar-dasar system hukum pada umumnya yang
berasal dari asas hukum romawi.
5.
Subjek-subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum
internasional adalah sebagai berikut.
a.
Negara.
Negara menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat
dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara.
b.
Tahta
suci (vatikan ).yang dimaksud tahta suci ialah gereja Katholik Romayang
diwakili oleh paus di vatikan.
c.
Palang
Merah Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum internasional diperkuat
dengan adanya beberapa perjanjian.
d.
Organisasi
Internasional.dalam perhaulan internasional yang menyangkut hubungan
antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan oleh Negara-negera itu.
e.
Orang
perseorangan.
f.
Pemberontak
dan pihak dalam sengketa.
6.
Lembaga Peradilan Internasional
a.
Mahkamah internasional
berkedudukan
di Den Haag (Belanda). Sebagai pengadilan internasional, mahkamah bertugas
menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab
semua anggota PBB adalah ipsofacto dari piagam mahkamah internasional menurut
pasal 93 ayat 1 piagam PBB. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang
bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari piagam mahkamah internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis umum atas anjuran
dewan keamanan”.
b.
pengadilan internasional
dalam penyelenggaraan pengadilan
internasional, setiap warga Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa
perselisihan yang mereka hadapi kepengadilan. Dalam hal ini, hubungan hukum
internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya
optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu pengadilan
internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara anggota hanya
mengenai penyelesaian hukum saja.
B.
SENGKETA INTERNASIONAL
1.
Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Mochtar Kusumaatmadja membagi hukum perang atas jus
ad bellum (hukum tentang perang ), yang mengatur justifikasi penggunaan
kekerasan senjata oleh Negara, dan jus bin bello (hukum yang berlaku dalam
perang ), yang dapat dibedakan atas cara melakukan perang (conduct of war,
lazim disebut Hague Laws,orang yang menjadi korban perang (lazim disebut Geneva
Laws atak hukujm Jenewa)
Hukum perang dibuat dengan tujuan
agar pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan atas penduduk sipil dan
tawanan perang. Hukum tersebut menjadi landasan bagi pengadilan internasional
dan mahakamah internasional untuk
mengadili tindak pidana timbul akibat perang.
2.
Batas Negara, Daerah perbatasan,
dan Sengketa
a. Batas
Negara dan daerah perbatasan
Pentingnya
batas Negara tidak sepenuhnya disadari hingga Zaman Eksplorasi di abad 15- dan
16 dan abad berikutnay. Begitu orang-orang Eropa mengklaim daerah baru di
Amerika, Afrika, dan Asia, mereka harus memperjelas wilayah dan sumber daya
mereka. Ini sering dilakukan dengan cara mengambil bentuk peta yang dibuat
oeleh penjelajah ahli kartografer yang menyertai pelayaran atai dikirim
penjelajahan ke daerah yang bari ditemukan.
Konflik terbesar di abad ke-20 (perang
dunia I, perang dunia II, perang Korea, perang Vietnham, dan perang Teluk),
menjadi peringatan bahwa batas, jika menjadi subjek perselisihan, bisa
memengaruhi seluruh wilayah dan bahkan Negara-0negara disepakati atau wilayah
yang diklaim karena berbagai aloasan oleh dua atau lebih Negara.
b. Sengketa
sejak diadopsinya piagam PBB, muncul anggapan bahwa
penggunaan hubungan internasional. Sebagai kelanjutannya, Negara-negara harus
menggunakan metode-metode damai sebagai satu-satunya pilihan yang tersedia bagi
mereka untuk menyelesaikan segala sengketa yang dimilikinya. Dengan demikian,
hanya ada dua kemungkinan yang tersisa bagi penggunaan kekerasan, yakni dalam
hal bela diri adanya otoritas dari dewan keamanan PBB. Ketentuan ini dianggap
para ahli hukum sebagai jantung dari ketentuan dalam piagam PBB dan prinsip
yang paling penting yang terdapat dalam hukum internasional kontemporer.
Sengketa karena batas Negara muncul ketika suatu
Negara mengklain daerah di suatu Negara yang berdekatan karena hal-hal tertentu
yang dimilikioleh daerah itu. Mahkamah internasional bertindak sebagai tangan
hukum PBB. Dan memberikan pendapat pada Negara yang terlibat sengketa.
c. Jenis
sengketa
ada
empat jenis sengketa batas Negara yaitu:
1.
sengketa posisi, lokasi batas dipertentangkan
oleh satu atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa tidak sepakat tentang suatu
batas karena survey yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena
alasan lain.
2.
Sengketa territorial, terjadi jika suatu Negara
mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah Negara lain atau ketika batasnya
dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau
budaya.
3.
Sengketa sumber daya sangat lazim akhir-akhir ini.
Sengketa blok Amabalatantara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber
daya minyak bumi yang terdapat diwwilayah itu.
4.
Sengketa budaya, meski tidak hanya disebabkan
oleh batas Negara, sering menjadi penyebab sengketa.
3.
Cara Menyelesaikan Sengketa
Internasional
a.
Metode-metode
diplomatic
1)
negosiasi,
merupakan metode yang paling sederhana. Dalam metode ini,penyelesaian sengketa
tidak melibatkan pihakk ketiga.
2)
Mediasi,
merupakan bentuk lain dari negosiasi.perbedaannya, mediasi melibatkan pihak
ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi.
3)
Inquiry,
metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara
mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat untuk mencari dan mendengar
semau bukti dan permasalahan.
4)
Konsiliasi,
merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam
sebuah komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau
sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
b.
metode-metode
legal
metode
ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial dalam
hukum internasional yang tentu saja berbeda dengan system hukumk internasional.
Berikut metode penyelesaian secara legal.
a.
Arbitrase.metode
ini digunakan dalam hukum nasioanal dan hukum internasional. Secara tradisional
arbitrasi digunakan bagi persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai para
pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara.
b.
Mahkamah
internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai
macam persoalan internasional.
c.
Pengadilan-pengadilan
lainnya.salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi adalah
persengketaan dalam perdaganagn internasional.
4.
Penyelesaian sengketa melalui
organisasi internasional
a. organisasi
regional
dalam
deklarasi Manila (1982) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan
bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh
organisasi regional adalah NATO< Uni Eropa,ASEAN dan loiga arab. Salah satu
fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktut bagi
pemerintah Negara untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatic.
b. PBB
salah
satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian secara damai.
Oleh Karena itu sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang
penting bagi pencapaian tujuan PBB.
C. PERAN
MAHAKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
1.
Peran mahkamah internasional
Mahkamah
internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945
dibawah piagam PBB sebagai kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional
liga bangsa-bangsa. Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI.
sebuah Negara yang bukan anggota MI bisa menjadi pihak statute MI atau
menggunakan MI jika menerima syarat-syarat yangditetapkan oleh PBB dan setuju
memberikan kontribusi dana bagi MI.
Sengketa bisa dibawa ke MI dalam dua
cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana seluruh pihak
setuju mengajukan persolan kepada MI. kedua melalui permohonan sendiri oleh
suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, misalnya, jika pemohon percaya bahwa
lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yurisdiksi MI
dalam hal sengketa.
MI memberikan pendapat hukum tentang
pertanyaan majelis umum PBB,dewan keamanan, dan organ serta lembaga khusus PBB
lain yang telah diberi wewenang oleh majelis umum untuk meminta pendapat
seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.
2.
Hakim dalam Mahkamah
Internasional
MI terdiri atas 15 hakim, yang masing-masing dipilih
melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan majelis umum, yang
masing-masing mengambil suara secara indenpenden. Para hakim dipilih untuk
jangka panjang waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Tidak boleh ada
dua hakim MI dari Negara yang sama. Para hakim tidak terpilih mewakili Negara
mereka, melainkan dipilih berdasarkan pengetahuan mereka tentang hukum
internasional. MI memilih pejabatnya sendiri dan menunjuk registar dan pejabat
lain.
3.
Dukungan Keputusan Mahkamah
Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Piagam PBB menciptakan mesin
untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan konflik antar bangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan
majelis umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum
internasional. Untuk menjalanka tugas ini, majelis umum menciptakan dua organ
turunan, yaitu komisi hukum internasional (1947) dan komisi hukum perdaganagn
internasional (1966).
Komisi hukum perdagangan internasional
merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi.
Dalam beberapa kasus, PBB mengadakan
kinferensi untuk mebahas persoalan internasional atau menegosiasikan traktat
tanpa diusulkan lebih dahullu oleh komisi hukum internasional.
Sebuah landmark dalam perkembangan hukum
internasional adalah pada tahun 1988, dalam konferensi diplomatic PBB di Roama,
Italia, ketika 120 negara menerima traktat untuk menciptakan mahkamah kejahatan
internasional yang permanen. Resmi didirikan pada tahun 2002, mahkamah
kejahatan internasional bekerja secara indenpenden dari pengaruh PBB dan
memiliki kekuasan untuk memulai investigasi dan menghukum penjahat perang
termasuk yang dituduh melakukan pembersihan etnis dan kejahatan serius yang lain.
D. PROSEDUR
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL.
Sengketa
internasional dapat diselesaikan oleh mahkamah internasional dengan melalui
prosedur berikut.
1.
Telah
terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter disuatu Negara terhadap lain
atau rakyat Negara lain.
2.
Ada
pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap
pemerintah dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan
pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.
Pengaduan
disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
internasional lainnya.
4.
Pengadua
ditindakjanjuti dengan penyelidikan,pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui
bukti-bukti kuat terjadinjya pelanggaran dari Negara yang didakwa melakukan
kejahatan humaniter dapat diajukan ke mahkamah internasional.
5.
Dimulailah
proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti
bahwa telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi internasional berkaitan
dengan pelanggaran HAM atau humaniter.
Keputusan
mahkamah internasional mengikat pihak yang bersengketa, sehingga Negara yang
berangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila Negara yang bersangkutan
wajib memenuhi menjalankan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat
mengajukan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan
permohonan dewan keamanan PBB agar keputusan mahkamah internasional dijalankan.
E.
HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN
PERSAMAAN DERAJAT.
Sudah
selayaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai
berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewenegaraan, yang juga
merupakan hukum diplomatic, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai
berdasarkan persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan Negara lain, tidak
mencampuri urusan dalam Negara lain lain, dan saling bekerja sama dalam
berbagai bidang. Kehidupan.
Dalam
hubungan internasional kita mengenal beberapa asas perjanjiaan internasionl,
yaitu bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak yang
mengadakan perjanjian,pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan
sama, tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal,baik
tindakan yang bersifat negative maupun positif asas saling menghormati dan saling
menjaga kehormatan Negara dan asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang
mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalioan dengan perjanjian.
Pilihan Ganda dan Pembahasan
Pilihan ganda
1.
hukum dan hubungan internasional di
dasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara,
pendapat ini di kemukakan oleh ?
a.
Hugo de Groot
b.
J.G Starke
c.
Cheney Hyde
d.
Sam Suhaedi
e.
Mochtar Kusumatmadja
Jawaban: a
Pembahasan:
menurut Hugo de Groot hukum dan hubungan internasional di dasarkan pada kemauan
bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara
2.
asas hukum internasional yang di
dasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya disebut asas ?
a.
Teritorial
b.
Kebangsaan
c.
Kepentingan umum
d.
Komunikasi
e.
Proteksi
Jawaban a
Pembahasan: Asas
teritorial adalah asas yang di dasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.
3.
Yang bukan termasuk subjek Hukum
Internasional adalah . . .
a.
Negara
b.
Organisasi Internasional
c.
Tahta Suci
d.
Palang Merah Indonesia
e.
Hukum Internasional
Jawaban e
Pembahasan: Subjek
Hukum Internasional adalah negara, tahta suci, Palang Merah Indonesia,
Organisasi Internasional, orang perorangan, dan pemberontak dan pihak dalam
sengketa.
4.
Prinsip-prinsip hukum umum merupakan
salah satu sumber hukum internasional dalam arti …
a.
Formal
b.
Material
c.
Traktat
d.
Yurisprudensi
e.
Immaterial
Jawaban a
Pembahasan: Sumber hukum internasional dalam arti formal ialah
perjanjian internasional(traktat), kebiasaan internasional, prinsip-prinsip
hukum umum dan yurisprudensi.
5.
Hukum nasional yang hanya berlaku
bagi bangsa Romawi dimana pun mereka berada adalah . .
a.
Inter civile
b.
Ius civile
c.
Code civile
d.
Ius inter gentium
e.
Ius gentium
Jawaban b
Pembahasan: Ius
Civile merupakan hukum nasional yang hanya berlaku bagi bangsa Romawi dimana
pun mereka berada.
6.
Hukum internasional dapat
digolongkan menjadi dua yaitu . . .
a.
Publik dan materil
b.
Formal dan materil
c.
Perdata dan materil
d.
Publik dan privat
e.
Privat dan perdata
Jawaban d
Pembahasan:
Hukum internasional dapat digolongkan menjadi dua yaitu, Publik dan Privat
(perdata)
7.
Yang dijadikan dasar hukum
internasional adalah . . .
a.
Pasal 38 Ayat 1 Piagam Dewan keamanan
b.
Pasal 38 Ayat 1 Mahkamah Internasional
c.
Pasal 38 Ayat 1 Konvensi WINA
d.
Pasal 38 Ayat 1 Piagam PBB
e.
Pasal 38 Ayat 2 Piagam PBB
Jawaban b
Pembahasan: Sumber-sumber
hukum internasional terdapat pada Pasal 38 Ayat 1 Mahkamah Internasional.
8.
Aliran yang mendasarkan berlakunya
hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara ditambah asas pacta sunt servada disebut . . .
a.
Naturalis
b.
Liberal
c.
Sosialisme
d.
Kapitalisme
e.
Positivisme
Jawaban e
Pembahasan: Aliran
positivisme, aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuan bersama dari negara ditambah asas pacta sunt servada.
9.
Perjanjian antara dua negara atau
lebih yang bersifat mengikat disebut . . .
a.
Traktat
b.
Yurisprudensi
c.
Kebiasaan
d.
Privat
e.
Perdata
Jawaban a
Pembahasan: Traktat
adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat negara-negara
yang bersifat mengikat.
10.
Hukum yang mengatur masalah hukum
antar bangsa disebut . . .
a.
Hukum publik internasional
b.
Hukum perdata internasional
c.
Traktat
d.
Formal
e.
Materil
Jawaban b
Pembahasan: hukum
perdata (publik) internasional juga dikenal dengan istilah hukum antar bangsa.
11.
Suatu perselisihan antara
subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hhukum atau politik dimana
tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak merupakan pengertian dari . . .
a.
Sengketa internasional
b.
Ketegangan internasional
c.
Persaingan internasional
d.
Kesenjangan internasional
e.
Harmoni internasional
Jawaban a
Pembahasan:
Sengketa internasional adalah Suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hhukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari pihak lainnya.
12.
Sidang pengadilan Mahkamah
Internasional biasanya diadili di . . .
a.
Jepang
b.
Amerika Serikat
c.
Belanda
d.
Rusia
e.
Inggris
Jawaban c
Pembahasan: Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda)
dan siding pengadilannya biasa diadili disana.
13.
Jumlah anggota hakim dalam Mahkamah
Internasional berjumlah . . .
a.
12 orang
b.
13 orang
c.
14 orang
d.
15 orang
e.
16 orang
Jawaban d
Pembahasan: Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang
dipilh oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
14.
Metode penyelesaian pertikaian yang
bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik
sifatnya permanen maupun sementara disebut . . .
a.
Arbitrase
b.
Konsiliasi
c.
Inquiry
d.
Negosiasi
e.
Mediasi
Jawaban b
Pembahasan: Konsiliasi
adalah metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu
komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen maupun sementara.
15. Sengketa yang
terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah
negara lain disebut . . .
a.
Sengketa territorial
b.
Sengketa posisi
c.
Sengketa budaya
d.
Sengketa politik
e.
Sengketa ekonomi
Jawaban a
Pembahasan: Sengketa
territorial adalah Sengketa yang terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah
wilayah yang berada di wilayah negara lain.
ESSAY
1. Bagaiman
pengertian hukum internasional menurut Sam Sunaedi ?
Pembahasan:
Merupakan
himpunan aturan2,norma2,dan atas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
Internasional.
2. Sebutkan
macam-macam hukum Internasional ?
Pembahasan:
Liberal dan territorial .
3. Apakah
yang dimaksud hukum public internasional?
pembahsan: Keseluruhan kaidah2 dan asas hukum yg
mengatur/persoalan yang melintas Negara
4.
Jelaskan peranan hokum intrtnasional
dalam mewujudkan perdamaian dunia!
Jawab:
Mencegah terjadinya perang antara Negara dan menyelesaikan perselisihan
antar Negara
5.
Sebutkan 2 sumber hokum internasional yang
selalu dipergunakan dalam menyelesaikan sengketa internasional ?
Pembahasan:
- Melaksanakan contentions Jurdiotion , yaitu atas
perkara biasa
- Memberikan
advistory yaitu pendapatan mahkamah berupa nasehat
6. Sebutkan
4 jenis menurut pasal 5-8 statuta Mahkamah Internasional !
Pembahasan:
- kejagatan
gonosida,-kejahatan agrasi,
- kejahatan terhadap
kemanusiaan,-kejahatan perang
7. Berilah
contoh hokum internasional khusus ?
Pembahasan:
Jika orang tsb
melakukan tindakan kejahatan oleh Negara lain maka Negara sendiri punya perlakuan khusus untuk menghubungkan org tsb,
contoh : Nazarudin
8. Sebutkan
2 contoh sengketa internasional karena masalah politik di Asia ?
Pembahasan:
- Normalisasi
hubungan2 diplomatik antar republic Indonesia dgn RRC ,
- Korea yg terbagi menjadi Korea
Utara(komunis), dan Korea selatan (liberal)
9. Sebutkan
kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional!
Pembahasan:
- Memutuskan perkara ,perdebatan,member opini2
nasehat ,
- memriksa
perselisihan/sengketa antar Negara PBB diserahkan kepada mahkamah Internasional
10. Apakah
tugas dari Mahkamah Militer Internasional ?
Pembahasan: Menegakan hukum , dan menangkap orang2 yng
melanggar hukum
11.
Jelaskan yang dimaksud inquiry!
Pembahasan:
Inquiry adalah metode yang digunakan
untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi
atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua
bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan bukti-bukti dan
permasalahan yang timbul, badan ini dapat mengeluarkan sebuah fakta yang
disertai dengan penyelesaian.
12. Sebutkan metode
penyelesaian sengketa internasional secara legal!
Pembahasan:
a.
Arbitrase
b.
Mahkamah internasional
c.
Pengadilan-pengadilan lainnya
13. Jelaskan pengertian
Mahkamah Internasional!
Pembahasan:
Mahkamah internasional adalah salah
satu badan perlengkapan PBB yang merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan
bernegara di dunia ini, berkedudukan di Den Haag (Belanda).
14. Sebutkan kewenangan
Mahkamah Internasional!
Pembahasan:
a.
Memutuskan perkara-perkara
perdebatan (contentious case)
b.
Memberi opini-opini nasihat (advisory jurisdiction)
c.
Memeriksa perselisihan atau sengketa
antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional
15. Apakah tugas
Mahkamah Internasional militer internasional!
Pembahasan:
Mengadili tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak
pidana,memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata usaha angkatan
bersenjata.